Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dinilai keliru dan berpotensi melanggar konstitusi yang bisa berujung pada pemakzulan (pemberhentian) presiden.
Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan presiden memang memiliki kewenangan mengeluarkan Perppu, namun yang menjadi persoalan adalah materi Perppu itu sendiri. Pelanggaran konstitusi adalah terkait masalah peninjauan ulang materi putusan MK.
“Ini bisa berbahaya, DPR bisa menilainya sebagai pelanggaran konstitusi, akibatnya presiden dapat di-impeachment,” ujarnya.
Menurutnya, hanya MPR yang bisa mengubah putusan MK karena materi putusan MK itu sama saja dengan konstitusi. “Artinya, cuma sidang MPR yang bisa mengubah putusan MK. Sayangnya, sulit sekali untuk mengumpulkan anggota MPR untuk membuat sidang tersebut,” ujarnya dalam diskusi bertema “Runtuhnya Benteng Mahkamah Konstitusi (MK),” Senin (7/10/2013).
Turut menjadi nara sumber dalam diskusi itu yakni Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin dan mantan staf ahli MK, Refly Harun. Namun Lukman Hakim Saefuddin berpendapat keluarnya Perppu itu merupakan solusi jangka pendek dalam mengatasi krisis kepercayaan publik terhadap MK. “Saya kira itu, solusi jangka pendeknya,” ujarnya.
Lukman sepakat dengan pembentukan Majelis Kehormatan MK. Namun dia menyebutkan sebaiknya siapa saja yang duduk di Majelis Kehormatan itu diserahkan saja kepada Komisi Yudisial. Sedangkan Refly Harun lebih menyoroti soal perilaku hakim MK. Menurutnya, harus ada yang mengawasi kelakuan para hakim MK, bukan lembaga MK. “Perilaku hakim MK itu yang harus diawasi dan hasil pengawasannya diserahkan ke Majelis Kehormatan MK. Sama halnya dengan DPR RI yang diserahkan ke Badan Kehormatan DPR,” ujarnya.