Bisnis.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung menyatakan perkembangan upaya pemulihan aset perkara 14 perusahaan Asian Agri Group (AAG) sudah sampai tahap pelacakan dan pengamanan aset.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan mengungkapkan penanganan dugaan tindak pidana umum pada PT AAG, terkait kasus penggelapan pajak atau 'taxplanning' (Pajak PPH Badan) sejak 2002-2005 dengan terpidana Suwir Laut alias Liu Che Alias Atak, pada Senin (30/9/2013) sudah sampai pada tahap pelacakan dan pengamanan aset
Menurutnya, Kejagung sangat serius melakukan optimalisasi pemulihan aset dalam rangka eksekusi 14 perusahaan AAG. Namun, lanjutnya, belum dapat menyampaikan kepada media massa atau kepada publik terkait apa, bagaimana dan sudah sejauhmana perkembangannya.
"Memang seharusnya kami menginformasikan setiap langkah serta kebijakan yang telah diambil, namun karena pekerjaan kami saat ini masih dalam lingkup intelijen keuangan, maka dengan berat hati kami belum dapat menyampaikannya. Pada waktunya dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan kami informasikan ke publik," katanya dalam siaran pers, Senin (30/9/2013). (Antara)