Bisnis.com, JAKARTA--Transparency International Indonesia (TII) melalui Survei Global Barometer 2013 mengungkapkan bahwa partai politik adalah lembaga terkorup nomor 4 di Indonesia setelah kepolisian, parlemen dan peradilan.
Survei tersebut bertujuan untuk evaluasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berdasarkan persepsi dan pengalaman responden selama dua tahun terakhir.
Wahyudi Thohary, Program Officer Economic Governance Deparment TII mengatakan Sebagian besar responden, yakni 72% responden masih menilai tingkat korupsi di Indonesia meningkat. Sebesar 65% responden mengatakan peningkatan korupsi diakibatkan oleh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dinilai kurang efektif.
Dari survey tersebut terlihat bahwa persepsi masyarakat terhadap korupsi pada lembaga yang disebut di atas muncul atas pengalaman berinteraksi langsung dengan institusi tersebut dengan pengalaman suap di dalamnya.
“Dari rentang waktu survei bukan tidak mungkin bahwa persepsi masyarakat sangat dipengaruhi oleh Kasus Korupsi Wisma Atlet, Pengadaan Al Qur'an, Kuota Sapi Impor, dll,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.
Khusus untuk partai politik, tambahnya, ada relasi yang kuat terkait persepsi korupsi dan keterbukaan dana partai politik.
Namun, persepsi korupsi masyarakat terhadap partai politik akan membaik seiring dengan kemauan partai politik untuk transparan dari aspek pendanaan.
Wahyudi menjelaskan dalam survei terlihat bahwa meskipun secara umum masyarakat menilai upaya pemberantasan korupsi masih belum efektif, keinginan masyarakat untuk berpartisipasi untuk melawan korupsi cukup besar.
Tantangan ke depannya antara lain bagaimana menyediakan instrumen-instrumen yang dapat menyalurkan partisipasi masyarakat tersebut sebagai input bagi lembaga pemerintah agar identifikasi masalah dan solusi pemberantasan lebih efektif. Tahapan komunikasi komitmen melalui spanduk dan website adalah tahap awal pemberantasan korupsi.
Fase berikutnya adalah menciptakan instrumen partisipasi masyarakat yang efektif, memberikan perlindungan pelapor, jaminan penyelesaian laporan, penegakan kode etik, dan penguatan mekanisme pengawasan internal.