Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengingatkan bahwa dana desa tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan harus diawasi pihak yang netral mengingat anggarannya yang mencapai Rp20,766 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Agus setelah mensinyalir adanya partai tertentu yang telah siap membentuk tim pendamping dalam pelaksaan atau pengucuran dana desa.
Padahl, ujarnya, tim pendamping harus dari pihak netral, bukan dari kalangan partai tertentu.
"Belum ada apa-apa, kok sudah bentuk tim? Yang pasti di Partai Demokrat tidak ada. DPR, KPK, masyarakat, dan media harus ikut mengawasi,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (20/1).
Dia menyayangkan langkah yang diambil partai tersebut meski tidak menyebutkan partai politik tersebut. Menurutnya, kalau dana desa pada akhirnya menjadi bancakan dari partai politik maka siap-siap saja untuk menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad memperingatkan akan potensi terjadinya penyelewengan dalam penyaluran dana desa. Pasalnya, dana desa sangat besar dan bisa jadi 'persiapan' untuk memenangi Pemilu 2019.
Menurutnya, perlu ada petunjuk pelaksanaan yang jelas soal penggunaan dana desa sehingga tidak merepotkan banyak orang, dan dana tersebut tidak dipakai kemana-mana. Apalagi dipakai untuk kepentingan partai tertentu, ujar politisi partai Golkar itu.