Bisnis.com, JAKARTA—Jika tidak ada aral melintang, Mabes Polri segera menyerahkan berkas perkara kasus rekening gendut polisi yang menjerat anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, Aiptu Labora Sitorus, kepada pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Komjen Pol Sutarman, mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Agung dan jaksa penuntut umum di Papua.
“Mudah-mudahan dalam waktu minggu-minggu ini berkasnya sudah P21 [sudah dianggap lengkap oleh kejaksaan],” katanyai di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Pihaknya optimis pidana pokok Labora yang terkait dengan bahan bakar minyak (BBM) illegal dan pembalakan kayu dapal segera diproses.
Ketika ditanya apakah Labora juga memberikan sejumlah jatah kepada pejabat Polri lainnya, Sutarman mengatakan hal tersebut sedang dilakukan proses penelusuran.
Untuk mengusutnya, Bareskrim bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi membongkar alur transaksinya.
“Darimana uang ini dikirim siapa yang menerima, apa itu dalam rangka gratifikasi atau suap dan sebagainya. Kalau ada unsur-unsur pidananya kami tetap akan lakukan penindakan,” tegas jenderal bintang tiga ini.
Sementara itu, tim penyidik gabungan Polda Papua yang di-backup oleh Bareskrim Polri sejauh ini telah memeriksa 134 orang saksi.
Jumlah itu terdiri 39 saksi termasuk satu saksi ahli, dalam kasus BBM ilegal, 67 saksi untuk kasus pembalakan liar, dan 28 saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Labora Sitorus sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 1 juta liter BBM Ilegal dan 115 kontainer kayu ilegal.
Rekening Labora juga mencatat transaksi keuangan hingga Rp1,5 triliun dalam kurun waktu lima tahun, yang diduga hasil TPPU dan untuk petinggi-petinggi Polda Papua. (ra)