Bisnis.com, JAYAPURA - Labora Sitorus (LS), terpidana 15 tahun penjara, yang dieksekusi Jumat (20/2/2015) pukul 09.00 WIT ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, ditempatkan satu sel dengan terpidana kasus perjudian dan pencurian yang terlebih menghuni.
Kepala Lapas Sorong Maliki Hasan kepada Antara mengatakan, LS sudah berada diruang tahanan bersama dua orang narapidana lainnya.
"LS satu ruangan dengan dua narapidana yang sudah terlebih dahulu menghuni ruang tahanan itu," kata Maliki, yang dihubungi melalui telepon selularnya.
Menurut dia, kondisi LS agak tidak sehat akibat stroke yang pernah dideritanya.
Berdasarkan catatan medisnya, LS juga menderita diabetes sehingga pihak lembaga menyiagakan petugas kesehatan yang juga karyawan lapas.
"Jadi, tidak ada perlakuan khusus terhadap LS," ujar Maliki.
Mengenai kapasitas tampung Lapas Sorong, Maliki mengatakan, sementara ini jumlah tahanan mencapai 261 orang sehingga telah melebihi kapasitas tampung 133 orang.
Lapas Sorong itu dijaga 24 orang sipir.
LS yang berpangkat Iptu dan masih tercatat sebagai anggota Polres Raja Ampat itu divonis penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar di tingkat Mahkamah Agung.
Labora Sitorus, Satu Sel Dengan Terpidana Perjudian dan Pencurian?
Labora Sitorus (LS), terpidana 15 tahun penjara, yang dieksekusi Jumat (20/2/2015) pukul 09.00 WIT ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, ditempatkan satu sel dengan terpidana kasus perjudian dan pencurian yang terlebih menghuni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium