Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan hukuman kepada anggota Polri pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus berupa 15 tahun penjara dan denda 100 kali lipat dari vonis sebelumnya yakni sebesar Rp5 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Sorong, Papua telah menjatuhkan vonis kepada Labora 2 tahun penjara dan denda hanya Rp50 juta karena telah melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan.
Labora Sitorus adalah seorang anggota Polri berpangkat Aiptu di kesatuan Polda Papua yang memiliki transaksi cukup fantastis di rekening pribadinya yakni mencapai Rp1,5 triliun.
Nilai transaksi tersebut diduga kuat berasal dari penimbunan minyak yang dilakukan Labora di Papua melalui PT Seni Adi Wijaya dan juga dari pembalakan hutan melalui PT Rotua.
"Kami hormati proses hukum dan putusan Mahkamah Agung," tutur Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (18/9).
Kompolnas berharap kasus yang telah menimpa Labora dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh anggota Polri di daerah mana pun, untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan yang menyimpang dari posisinya sebagai anggota Polri.
"Ini tentu akan jadi bahan pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tidak melakukan penyimpangan dalam melakukan tugasnya," tukas Edi.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkostar telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menangani perkara Labora Sitorus.
Kemudian MA mengadili sendiri Labora Sitorus dan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.