Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang US$200 di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam penggeledahan yang dilakukan sejak Rabu (14/8/2013) malam hingga Kamis (15/8/2013) siang.
"Ada beberapa dokumen yang disita. Ada juga uang US$200.000 di ruangan Sekjen ESDM. Uang itu disita," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/8/2013)
Johan menjelaskan KPK juga menyita uang sebesar US$320.100 di kotak deposit milik tersangka mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Bank Mandiri Jakarta.
"Ada pengakuan tersangka tentang kotak deposit milik R (Rudi), maka R dibawa ke bank Mandiri. Tersangka R (Rudi) keluar dari rumah tahanan bersama penyidik bukan untuk berobat, salah satunya mendatangi kotak deposit itu," kata Johan.
Dia menambahkan uang yang ditemukan Tim Penyidik KPK di kantor Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum dapat disimpulkan apakah uang dolar itu berasal dari tersangka Simon Tanjaya.
KPK, lanjut Johan, juga telah menyiapkan surat pencegahan kepada sejumlah pihak terkait kasus penyuapan kepada mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
"Memang akan ada surat pencegahan itu, mungkin dalam waktu 1x24 jam. Pihak yang dicegah kemungkinan akan menjadi saksi," kata Johan.
Johan menyebutkan KPK masih belum dapat menyimpulkan motif pemberian suap dari Simon Tanjaya kepada Rudi Rubiandini.
"Proses penyidikan itu berkaitan dengan tersangka. Tentu bukti-bukti itu menguatkan ke tersangka," kata Johan terkait keberadaan pihak lain dalam penyuapan mantan Kepala SKK Migas itu.
Hingga Kamis sore, Tim Penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas. (Antara)