Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), menyusul ditangkapnya kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada Selasa (13/8/2013).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyelidikan tidak akan berhenti pada penangkapan itu, tetapi akan dikembangkan ke pihak lain yang mungkin juga terlibat dalam kasus suap itu.
Mengenai kemungkinan penyelidikan atas kasus suap yang mungkin terjadi di SKK Migas sebelumnya, Johan mengatakan KPK akan mengusut semua hal jika ada indikasi korupsi, berdasarkan data dan bukti yang ada. Namun, saat ini, katanya, KPK masih fokus dalam menyidik kasus suap yang melibatkan Kepala SKK itu.
Misalnya, mengenai aliran dana, dari siapa dan akan diberikan lagi kepada siapa, juga tujuan dari pemberian uang tersebut.
"Tentu kami akan kembangkan penyelidikan jika ada informasi atau data baru. Selama ada alat bukti cukup, maka kita juga bisa menetapkan tersangka baru," ujar Johan di Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Johan mengatakan mengenai pengusutan kasus suap migas itu, KPK sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Pertama, di kantor tersangka Simon Tanjaya, kedua di kantor Sekjen ESDM, dan ketiga di kantor SKK Migas.
Namun, dari hasil penggeledahan itu belum ada laporan dari penyidik KPK mengenai temuan atau informasi baru yang mungkin bisa dikembangkan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, KPK baru menemukan jika sebelumnya ada pemberian uang lainnya kepada Rudi, sekitar US$300.000 pada saat puasa kemarin. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan dari siapa uang itu. Pasalnya masih diselidiki oleh KPK, selain juga menyelidiki darimana uang sebesar 127.000 dollar Singapura yang ditemukan di kediaman Rudi.
Dalam kasus dugaan suap SKK Migas, KPK sudah menetapkan status tersangka dan menahan ketiganya. Yakni, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandidi dan Ardi alias Deviardi, serta Simon Tanjaya.
Rudi dan Ardi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31/1999 tentang Tindak pidana Korupsi. Sedangkan Simon Tanjaya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b aatau pasal 13 UU No.31/1999 tentang Tindak pidana Korupsi.