Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Lacak Jejak Suap Rudi Rubiandini di 3 Lokasi

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari jejak suap tersangka mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, di tiga lokasi."Jadi penggeledahan dilakukan di tiga

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari jejak suap tersangka mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, di tiga lokasi.

"Jadi penggeledahan dilakukan di tiga tempat yaitu di Kantor S (Simon Tanjaya) kemudian di Kantor Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral dan di kantor SKK Migas yang dilanjutkan pagi tadi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Johan mengaku belum mendapat informasi dari Tim Penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di tiga lokasi itu.

"Kalau ada dari proses pengembangan informasi data, tentu akan kami kembangkan kemana pun. Termasuk Sekjen Migas. Siapapun jangan dibatasi oleh satu dua orang. Tapi, apakah ada alat bukti cukup yang kemudian dapat disimpulkan pihak lain terlibat," paparnya.

Terkait keterlibatan pihak lain dalam suap tahap kedua yang diterima Rudi, Johan mengatakan setelah pemeriksaan terhadap Rudi pada Selasa (13/8) KPK mendapat informasi terdapat pemberian suap sebelumnya kepada Rudi.

"Yang kita duga, pemberian 400 ribu dolar AS itu dari S (Simon Tanjaya). Kemudian ada uang lagi 127 ribu dollar Singapura. Itu kita masih kembangkan. Selain uang yang 200 ribu dolar AS itu," kata Johan.

KPK, lanjut Johan, baru menemukan uang suap yang ditujukan kepada Rudi dan belum mengetahui apakah uang suap itu juga ditujukan kepada pihak lain.

KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan Devi Ardi sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara, Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pelaku pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper