Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Cipinang Jakarta, Thurman Saud Marojahan Hutapea, terancam hukuman pidana menyusul penemuan bahan-bahan produksi (prekursor) sabu-sabu di Lapas Narkotika Cipinang.
"Tidak dapat dibuktikannya keterlibatan Thurman secara langsung bukan berarti tidak dilakukan proses lebih lanjut. Tapi proses itu sepenuhnya kewenangan aparat kepolisian yang akan menindaklanjuti," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, dalam jumpa pers hasil investigasi Lapas Narkotika Cipinang di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Kamis(15/82013)
Menkumham mengatakan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum HAM tidak dapat membuktikan keterkaitan secara langsung hubungan Thurman Hutapea dengan produksi sabu-sabu di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang Jakarta.
"Tapi, Thurman telah lalai melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian internal," kata Menkumham.
Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Agus Sukiswo, mengatakan pembuktian secara administratif menunjukkan Thurman mengetahui penggunaan ruang kepala seksi untuk menerima tamu, kerabat, atau saudara, yang bersifat khusus dari warga binaan.
"Kami akan mengembangkan lagi hasil pemeriksaan untuk menunjukkan keterlibatan para pejabat terkait ruangan yang digunakan sebagai ruang penerima tamu-tamu khusus dan juga sebagai ruang transit dari prekursor narkotika," kata Agus.
Selain Thurman, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan hukuman disiplin kepada Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abner Jolando, Kepala Subsi Bimbingan Kerja Irwan Syahputra, Kepala Seksi Administrasi dan Kamtib Bambang Mardi Susilo, dan KPLP Fajar Nur Cahyono.
Pada Selasa (6/8/2013), Menkumham melakukan inspeksi di Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang bersama Direktur Narkotika dan Kabareskrim Mabes Polri serta BNN menemukan sejumlah bahan-bahan dan alat (prekursor) pembuat narkoba jenis sabu-sabu. (Antara)
Kalapas Narkoba Cipinang Terancam Hukum Pidana
Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Cipinang Jakarta, Thurman Saud Marojahan Hutapea, terancam hukuman pidana menyusul penemuan bahan-bahan produksi (prekursor) sabu-sabu di Lapas Narkotika Cipinang."Tidak dapat dibuktikannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
18 jam yang lalu
Merger BUMN Karya, Dimulai dari yang Punya Aset Terbesar
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 jam yang lalu