Bisnis.com, JAKARTA - Usai diperiksa KPK, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini membantah melakukan korupsi dalam kasus suap SKK Migas yang menjeratnya.
Namun, Rudi menduga dirinya masuk dalam masalah gratifikasi dalam kasus tersebut. Pernyataan itu, disampaikan Rudi usai keluar dari gedung KPK, menuju rutan di Gedung KPK.
"Saya tidak melakukan korupsi, tetapi saya kelihatan masuk masalah gratifikasi," kata Rudi, Rabu (14/8/2013).
Rudi berharap kasus yang menimpanya itu bisa dibuktikan secara hukum, dan dirinya menyatakan siap kooperatif menjalani proses selanjutnya dalam kasus itu.
Dia mengaku ketika proses penangkapan memang ada rekannya yang datang membawa uang, namun dia tidak menjelaskan apa tujuan pemberian uang tersebut.
Rudi sendiri, sudah ditetapkan sebagai terkait tersangka karena diduga menerima suap dalam konteks lingkup kewenangan SKK Migas.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Ardi dan Simon enggan memberikan komentar usai diperiksa penyidik KPK. Untuk dua tersangka itu, KPK menahan Ardi di rutan yang sama dengan Rudi, sedangkan Simon ditahan di rutan Guntur KPK.
Sebelum dipindahkan ke rutan KPK, ketiganya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 18 jam, sejak ditangkap semalam.
Dalam kasus itu, KPK menduga Rudi dan Ardi melanggar pasal 12 a dan b atau pasal 15 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Simon sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.