Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (14/8/2014) siang.
Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengatakan penahan mantan Wamen ESDM itu, merupakan keputusan forum ekspose KPK, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara internsif terhadap tersangka.
"Tersangka akan ditahan di Rutan KPK," ujarnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Rabu (14/8/2013).
Bambang menjelaskan Rudi menjadi tersangka penerima suap karena disangkakan melanggar Pasal 5 Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kepala SKK Migas sudah sesuai, karena KPK harus menetapkan status bagi orang yang ditangkap tangan, maksimal 1x24 jam setelah penangkapan.
KPK menangkap Kepala SKK Migas Rabu dini hari di rumahnya. Selain itu memasang pita garis KPK di ruangan kerja Rudi di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulya, Jakarta, dan di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.
KPK juga menangkap pihak swasta berinisial S di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, sekitar pulul 00.00, Rabu. S ditangkap karena diduga menyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"S ditangkap di sebuah apartemen di Mediterania, Jakarta Barat," ujar Bambang.
Dia menambahkan sebelumnya KPK menangkap Rudi dan pihak swasta berinisial A di kediaman Rudi di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.00. Rudi diduga terkait penerimaan suap dari sebuah perusahaan konsultan bidang migas.
Dari penangkapan itu, KPK menyita sebuah tas hitam, sejumlah dokumen, dan uang tunai lebih dari US$400.000.. Selain itu, KPK juga menyita sebuah motor berkapasitas mesin besar dengan merek BMW. Diduga, motor ini merupakan bagian dari suap atau gratifikasi yang diterima Rudi.