Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Rudi, 5 Orang Lain Ditangkap KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan ada sebanyak 6 orang yang ditangkap KPK dalam oeprasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap di SKK Migas.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan ada sebanyak 6 orang yang ditangkap KPK dalam oeprasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap di SKK Migas.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan penangkapan dilakukan di kediaman Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Enam orang yang ditangkap itu yakni, Rudi Rubiandini, dua orang pegawai swasta berinisial S dan A, dua orang satpam dan seorang supir. Untuk penangkapan S, katanya, dilakukan di tempat terpisah yakni di apartemen Mediterania di Jakarta.

"S ditangkap menyusul kemudian sekitar pukul 24.00 WIB semalam," ujar Johan Budi di Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Johan menjelaskan kronologi penangkapan dimulai dari penangkapan oleh penyidik KPK 22.30 WIB di rumah RR, kepala SKK Migas, yang di dalamnya juga ada pengusaha berinisial A.

Dalam penangkapan itu, lanjutnya, KPK menyita uang sebesar US$400.000, dan jumlah lainnya yang saat ini masih dihitung.

Dari hasil pengusutan, kemudian penyidik beralih ke daerah apartemen Mediterania untuk menangkap seorang lainnya, yaitu pengusaha S.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menginformasi adanya dugaan Rudi menerima uang suap sebesar US$700.000 dari pihak swasta.

Menurutnya, uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, yaitu US$ 300.000 pada tahap pertama dan US$400.000 pada tahap kedua. "Ya diduga ada komitmen US$700.000," ujarnya.

Menurut Johan penangkapan yang dilajukan dalam kasus migas itu, karena sektor minyak bumi dan gas menjadi salah satu fokus pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK.

Hal tersebut, menyusul hasi pertemuan antara KPK dengan Menko Hatta Rajasa, kepala UKP4, sejumlah pejabat dari Kementerian ESDM Juni 2013 lalu. Saat itu KPK menyatakan akan menyelidiki potensi kerugian negara atas tindak pidana korupsi di sektor minyak dan gas (migas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper