Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Sudah Lama Curigai Rudi Rubiandini

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan sudah lama mencurigai sepak terjang Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini Suharsyah, karena yang bersangkutan

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan sudah lama mencurigai sepak terjang Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini Suharsyah, karena yang bersangkutan adalah orang yang pertama marah terhadap keputusan MK membubarkan BP Migas.

“Orang yang marah dengan ngawur pasti ada sesuatu yang disembunyikan dan sekarang terbukti  [Rudi ditangkap KPK],” kata Mahfud yang dihubungi Bisnis pagi ini, Rabu (14/8). Dia tengah berada di Jatim, bertemu dengan ribuan kyai di sebuah pesantren.

Mahfud mengaku sudah lama mencurigai Rudi Rubiandini.  Apalagi perbincangan di luar sidang saat permohonan pembubaran BP Migas diajukan, santer menyebut sejumlah nama, terkait inefisiensi di lembaga pengendali kegiatan usaha hulu migas tersebut.

Dia menyakini akan ada tersangka lain. KPK diperkirakan sudah mengantongi beberapa nama, namun lembaga antirasuah itu terkendala kurangnya tenaga penyidik. “Padahal tinggal ambil saja, tetapi mereka kekurangan tenaga.”

MK membubarkan BP Migas pada 13 November 2012 dengan pertimbangan antara lain terjadi inefisiensi di lembaga tersebut.  Inefisiensi merupakan istilah dalam hukum ketatanegaraan, kata Mahfud, namun dalam hukum pidana hal itu berarti  korupsi.

Indikasi inefisiensi tersebut disampaikan ke KPK dan selanjutkan dilakukan audit dan penyidikan terhadap BP Migas.

Dalam beberapa kesempatan Rudi menyerang MK dan mengatakan pembubaran BP Migas sebagai keputusan yang salah dan ngawur.

Rudi marah atas pembubaran BP Migas dengan menyebutkan hal-hal  yang tidak menjadi pertimbangan MK seperti kontribusi sektor Migas terhadap APBN yang tinggal 12% setelah adanya BP Migas.

“Itu tidak ada dalam pertimbangan MK. Itu data dari Bank Indonesia. Sebelum ada BP Migas sumbangan sektor migas 32%. Setelah ada BP Migas turun jadi 12%.”

Mahfud menyebutkan keberadaan BP Migas inkonstitusional karena tidak sejalan dengan upaya pencapaian tugas negara, yaitu sumber daya alam harus untuk membangun kesejahteraan rakyat. Dalam fakta persidangan di MK, rakyat dirugikan dengan adanya lembaga pengendali kegiatan usaha hulu migas tersebut .

Terungkap juga fakta terjadi inefisiensi di lembaga tersebut.  MK menyebut inefisiensi karena MK bukan merupakan peradilan pidana, sehingga tidak menyebut itu korupsi.

“MK belum mengatakan BP Migas itu korupsi, tapi inefisien yang menyebabkan tujuan membangun kesejahteraan rakyat itu tidak tercapai dengan adanya BP Migas, sehingga rakyat sendiri tidak menikmati sumber daya alam yang begitu kaya di bidang migas,” kata Mahfud dalam kesempatan wawancara dengan Bisnis beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Sarwani
Editor : M. Sarwani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper