Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Gugatan Terhadap KPUD Nagekeo, TPDI Kecewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kecewa terhadap hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan terhadap KPUD Nagekeo, NTT yang dinilai telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kecewa terhadap hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan terhadap KPUD Nagekeo, NTT yang dinilai telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan proses pilkada di daerah tersebut.

Robert B. Keytimu, anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), sekaligus kuasa hukum tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati menyatakan kekecewaannya terhadap hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan terhadap KPUD Nagekeo.

Gugatan mereka ditolak seluruhnya oleh MK pada Rabu (31/7/2013). MK menganggap bukti-bukti yang diserahkan oleh pemohon tidak meyakinkan.

Harjono, anggota Majelis MK, menyatakan bahwa KPUD Nagekeo hanya akan dikenakan sanksi dari pihak yang berwenang atas kesalahan administratif yang telah mereka lakukan. Namun, MK tidak membatalkan hasil penghitungan suara pilkada Nagekeo.

Pemohon yang mengajukan gugatan terhadap KPUD Nagekeo ini adalah pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nagekeo Piet J Nuwa Wea dan Florentinus Pone, Lukas A. Tonga dan Yosef Juwa Dobe Ngole, serta pasangan Johanes Don Bosco dan Gaspar Batu Bata.

Mereka mengajukan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD karena telah menggunakan dokumen tidak resmi dalam pilkada Nagekeo, seperti formulir model C1 KWK.KPU yang dicetak secara tidak resmi melainkan dengan di foto kopi. Kesalahan lainnya adalah formulir BC-KWK.KPU yang mencamtumkan Kabupaten Sikka, padahal yang seharusnya dicantumkan adalah Kabupaten Nagekeo.

“Saya kecewa dengan hasil keputusan MK yang telah melegitimasi tindakan KPUD yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Robert kepada Bisnis, Kamis (1/8/2013). Dia menambahkan bahwa tindakan MK ini tidak memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat yang menghendaki proses pilkada Nagekeo berjalan dengan jujur dan adil.

Walaupun MK telah menolak gugatan pemohon terhadap KPUD Nagekeo. Namun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam persidangan yang dilaksanakan pada Kamis (1/8/2013) telah memutuskan untuk memecat 5 komisioner KPUD Nagekeo yang dianggap telah melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan dokumen resmi dalam pilkada.

TPDI juga melaporkan kasus pilkada Nagekeo ini ke Mabes Polri pada Rabu (31/7/2013), atas dugaan tindak pidana korupsi, karena KPUD telah menggunakan logistik pemilu yang tidak resmi.

“Kami menduga adanya penyelewengan dana  pilkada sebesar 11,5 miliar yang tidak digunakan semestinya untuk menyediakan logistik pemilu resmi sesuai dengan ketentuan KPU pusat,”jelas Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper