Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menangkap salah satu stafnya, kini KPK mulai memeriksa pengacara senior Hotma Sitompoel, untuk menyidik kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Pemanggilan Hotma, diakuinya karena dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mario Carnelio Bernardo yang merupakan staf di firma hukumnya, serta pegawai di badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung di Megamendung Jawa Barat Djodi Supratman.
"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Hotma saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Hotma juga kembali menegaskan jika dirinya tidak mengetahui mengenai uang suap yang diduga diserahkan Mario kepada Djodi sebagai suap pengaturan kasus penipuan tersebut.
Dia juga menolak memberikan keterangan lebih lanjut sebelum pemeriksaan dijalani. Dia hanya menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan Mario untuk menyerahkan uang tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan Hotma diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka tersebut.
Selain Hotma, dalam kasus itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa pegawai di kantor Hotma, Mien Harmini, dan advokat Chairil A. Adjis.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito, KPK telah menangkap dua tersangka yakni Mario (MCB) dan Djodi (DS), serta barang bukti uang Rp78 juta yang diakui Djodi sebesar Rp50 juta sebagai pemberian Mario, sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri.
MCB yang berprofesi sebagai lawyer ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementra itu, untuk DS, disangkakan 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.