Bisnis.com, JAKARTA - Pedangdut Cita Citata hingga pengacara Hotma Sitompul disebut menerima honor dari uang suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial.
Uang suap itu berasal dari fee perusahaan vendor bantuan sosial kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang digelar Rabu (21/4/2021).
Awalnya, jaksa membeberkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menggunakan uang fee dari vendor untuk sejumlah kepentingan.
Penggunaan uang itu atas sepengetahuan Juliari.
"Selanjutnya dengan sepengetahuan Terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional Terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/4/2021).
Jaksa menyebutkan uang fee itu digunakan untuk pembayaran kepada EO untuk artis Cita Citata. Jumlahnya mencapai Rp150 juta.
"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150.000.000," papar jaksa.
Sementara itu, pada sekitar bulan Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang dari fee Bansos sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.