Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengklaim bahwa kliennya tidak terkait dengan aliran duit yang merupakan fee senilai Rp150 juta kepada penyanyi Cita Citata saat tampil di Labuan Bajo.
Dalam persidangan kasus suap bansos Covid-19, Juliari dicecar jaksa penuntut umum terkait pembayaran fee sejumlah Rp150 juta ke penyanyi Cita Citata.
Juliari pun mengaku tidak mengetahui ihwal pembayaran Rp 150 juta kepada pedangdut Cita Citata yang berasal hasil fee pengadaan bansos Covid-19.
"Hal seperti ini dapat dipastikan berada di luar pengetahuan JPB sebagai Menteri Sosial. Saya yakin JPB sebagai Mensos tidak akan mengetahui masalah detil seperti ini," kata kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Maqdir pun mengaku sulit memahami ihwal penerimaan hadiah atau janji ke Cita Citara dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke. Dia bahkan menyebut bahwa Juliari tidak mengetahui proses Cita Citata diundang untuk mengikuti acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
"Mungkin saja pembayaran honorarium ke Cita Citata dilakukan dengan menggunakan uang yang diterima oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dari rekanan yang ikut pengadaan Bansos," kata Maqdir.
Baca Juga
Maqdir menilai dugaan aliran dana tersebut sebaiknya didalami melalui hubungan kedekatan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati.
"Dari informasi kami terima ada hubungan pribadi dan kedekatan antara MJS dan Daning. Sangat spesial. Kalau misalnya karena kedekatan hubungan antara MJS dan Daning ini yang memengaruhi kebijakan dan keputusan terkait dalam banyak hal tentu hal itu menjadi tanggung jawab dari keduanya," kata Maqdir.
Maqdir mengaku akan mendalami soal dugaan tersebut. “Kedekatan hubungan ini tentu akan kami tanyakan nanti di persidangan," kata Maqdir.