Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Dalami Perusahaan Vendor

PK telah menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Virus Corona.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perusahaan vendor bantuan sosial (bansos) dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Hal tersebut didalami oleh penyidik lembaga antirasuah lewat para saksi yang berasal dari perusahaan vendor bansos. Para saksi itu adalah Meri yang merupakan pihak swasta dari PT Laras Makmur Sentosa, Surya dari PT Kirana Catur Arjuna, dan Bakti Pane dari PT Dwi Inti Putra.

"Melalui keterangan para saksi,Tim Penyidik KPK terus melakukan pendalaman terkait perusahaan para saksi yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3/2021).

Sedianya, KPK juga memanggil sejumlah saksi dari perusahaan vendor bansos yakni Robert dari PT. Subur Jaya Gemilang,

F. Natalia Clara dari PT. Lestari Jayantha Nirmala, dan Diyan Anggraini selaku Direktur Utama PT Konsorsium Ekonomi Kerakyatan.

Namun, ketiganya tidak menghadiri pemanggilan tim penyidik lembaga antirasuah.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Virus Corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper