Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengakui pernah menyerahkan uang ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti. Dia mengatakan, uang itu untuk operasional partai.
"Ya itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal," kata Juliari saat bersaksi secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (22/3/2021).
Duduk sebagai terdakwa adalah dua pengusaha yang didakwa menyuap Juliari untuk mendapatkan proyek pengadaan bansos Covid-19. Mereka adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Keterangan ini muncul saat jaksa bertanya kepada Juliari.
"Saudara, kenal sama Ahmad Suyuti Ketua DPC Kendal?" tanya jaksa.
"Kenal Pak," jawab Juliari.
Baca Juga
Jaksa melanjutkan, "Apa pernah menitipkan uang untuk Pak Ahmad Suyuti?"
Juliari menjawab pernah memberikan uang itu dan diserahkan melalui staf khususnya Kukuh Ari Wibowo.
Menurut Juliari, uang diserahkan saat kunjungan ke Semarang dan Kendal. Uang itu diberikan untuk operasional DPC PDIP Kendal.
Juliari Batubara mengatakan uang diserahkan berjumlah Sing$ 50 ribu atau sekitar Rp500 juta. Mantan Bendahara PDIP ini mengatakan uang itu berasal dari kantong pribadi.