Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Sentil Erick Thohir Soal Rangkap Jabatan 62 Petinggi BUMN

KPPU menemukan satu personil pejabat di BUMN sektor pertambangan yang merangkap jabatan di 22  perusahaan selain BUMN.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan sambutan saat acara peringatan 25 Tahun initial public offering (IPO) Telkom di Jakarta, Kamis (19/11/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan sambutan saat acara peringatan 25 Tahun initial public offering (IPO) Telkom di Jakarta, Kamis (19/11/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Menteri BUMN Erick Thohir mencabut aturan yang memberi ruang rangkap jabatan bagi para Dewan Komisaris maupun Dewan Pengawas di perusahaan selain BUMN.

Pernyataan itu diungkapkan KPPU menyusul temuan satu personil pejabat BUMN sektor tambang yang diketahui merangkap jabatan di 22  perusahaan.

"Tidak tertutup kemungkinan ini akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," kata Anggota KPPU Ukay Karyadi dalam keterangan resmi KPPU dikutip Bisnis, Selasa (23/3/2021).

KPPU secara terus terang mengkritisi keberadaan Peraturan Menteri BUMN No. PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Aturan ini menurut KPPU menyediakan celah bagi para pejabat untuk secara leluasa merangkap jabatan di perusahaan selain BUMN. Padahal, Ukay mengatakan, rangkap jabatan ini berpotensi melanggar sejumlah kaidah persaingan usaha yang sehat di pasar. 

Setidaknya dia menyebut ada tiga catatan terkait hal itu. Pertama, fenomena ini memudahkan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi, dan lainnya. 

"Koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan direksi atau komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama," imbuh KPPU.

Kedua, penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan dimana pejabat BUMN-nya saling rangkap jabatan.

Ketiga, tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, dimana direksi atau komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan. 

Adapun temuan KPPU ini terfokus pada tiga sektor usaha milik negara antara lain BUMN  sektor finansial yang mencakup asuransi, investasi (31 pejabat), kemudian tambang (12), dan yang terakhir konstruksi (19). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper