Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta sudah menyegel 25 kantor jasa ekspedisi dari 43 kantor yang diduga bermasalah di kawasan pasar Tanah Abang Jakarta Pusat . Kantor yang sudah disegel ekspedisi tersebut tidak mengantongi izin usaha dari pemerintah daerah setempat.
Ada yang unik dalam operasi yang dilakukan jajaran gabungan Pemprov DKI 5 Juli 2013. Ternyata sebagian jasa ekspedisi tersebut mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari luar DKI.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI, sebanyak 15 jasa ekspedisi memiliki izin dari DInas Koperasi UKM dan Perdagangan Provinsi DKI. Sisanya ada yang dari Dinas Perhubungan DKI, Pemkot Pekalongan, Dinas Perdagangan Pemkot Pekalongan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Batam.
Ada lagi SIUP yang dikeluarkan Departemen Perdagangan RI, Sudin Perindustrian & Perdagangan Jakarta Pusat, Badan Pelayanan dan Penanaman Modal Pemkot Batam, Kemenkominfo RI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surabaya, Menakertrans RI, Walikota Jakarta Pusat dan 13 tidak memiliki SIUP.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menegaskan ada yang salah dalam pemberian izin udaha jasa ekspedisi di Tanah Abang. Pasalnya, mereka hanya menyewa sebidang rumah untuk jasa ekspedisi kemudian barangnya berceceran di depan gudang sehingga mengganggu lalu lintas.
"Dinas P2B sudah saya tegur karena ekspedisi itu hanya menyewa rumah tetapi dijadikan gudang. Kemudian lori bolak-balik ambil barang dari pasar mengganggu arus lalu lintas," kata Udar di kantornya, Selasa (16/7/2013).
Sebenarnya, lanjut Pristono, jasa ekspedisi resmi ada di dalam pasar. Namun banyak bermunculan jasa ekspedisi tidak resmi di sekitar pasar karena enggan membayar sewa tempat yang lebih mahal, akhirnya jasa ekspedisi ilegal menjamur di sekitar pasar tekstil dan garmen terbesar di Indonesia tersebut.