Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah mengamankan juru parkir liar berinisial AF (36) yang menggetok harga Rp60.000 untuk parkir mobil di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan AF ke Dinas Sosial Jakarta.
"Iya [sudah ditangkap]. Kita udah kasih ke dinas sosial, udah kita limpahkan ke dinas sosial kemarin ya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Dia menegaskan bahwa perbuatan AF itu bukan perbuatan pidana. Sebab, terkait dengan harga parkir itu merupakan ranahnya dinas perhubungan.
Di samping itu, Martua juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mencari korban yang telah dikenakan tarif parkir Rp60.000 tersebut.
Hanya saja, untuk saat ini kepolisian masih belum menemukan korban tersebut. Meskipun begitu, persoalan itu dianggap sudah selesai dan ditangani oleh dinas sosial.
"Tapi untuk tindak lanjutnya kita telusuri gak ada tindak pidana yang dilakukan karena korban juga gak melapor. Semuanya kita serahkan ke dinas sosial kemarin," pungkasnya.
Sebelumnya, video viral penangkapan melalui akun Instagram @warungjurnalis. Dalam video itu terlihat pria yang mengenakan baju hijau tengah dicokok petugas.
Pada saat penangkapan, pria itu sempat melawan. Namun, tak lama kemudian, pria tersebut akhirnya pasrah digelandang petugas.