Bisnis.com, JAKARTA - RUU Aparatur Sipil Negara menghilangkan posisi pegawai honorer dalam struktur kepegawaian pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Azwar Abubakar mengatakan dalam RUU ASN hanya ada 2 jenis pegawai pemerintah yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat negara sesuai kebutuhan untuk jangka waktu tertentu.
"Bisa 1, 2, 3 tahun. Jadi tidak ada lagi yang honorer. Selalu cuma ada 2 macam, PNS dan PPPK," katanya di Kantor Presiden, Kamis (11/7/2013).
Selain itu, Azwar menjelaskan RUU ASN juga mengatur sistem rekruitmen pegawai pemerintah dan sistem promosi pejabat dalam pemerintahan.
Rekrutmen aparatur sipil negara dalam rancangan beleid tersebut harus berdasarkan perhitungan yang cermat dan melalui ujian terbuka.
Adapun, promosi pejabat dalam RUU ASN harus melalui rekomendasi panitia seleksi yang akan dibentuk di tiap kementerian/lembaga.
Panitia seleksi bertugas menguji kompentensi dan track record setiap calon untuk diajukan ke ke Presiden melalui Pejabat Pengguna Anggaran (PPA)
"Nanti dari Pansel diajukan ke PPA, nanti dari PPA diajukan ke Presiden. Ada juga lembaga pengawas yang namanya Komisi Aparatur Sipil Negara," kata Menpan.