BISNIS.COM, JAKARTA--Nama-nama jamaah yang akan berangkat dan tertunda keberangkatannya untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1434 H/2013 M akan diumumkan pada 15 Juli 2013.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam siaran pers Direktur Pelayanan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Sri Ilham Lubis, Jumat (5/7/2013) seperti dikutip dari laman Kementerian Agama.
Disebutkan juga bahwa setelah adanya kebijakan final dari Kerajaan Arab Saudi mengenai pemotongan kuota haji sebesar 20%, Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan terbaru.
Ketentuan itu adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M.
Berdasarkan PMA 63/2013, saat ini sedang dilakukan verifikasi terhadap jamaah haji yang final untuk diberangkatkan dan jamaah haji yang tertunda.
Sehubungan itu, maka nama jamaah haji yang akan berangkat dan tertunda keberangkatannya baru dapat diumumkan pada 15 Juli 2013.
Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013 tetapi tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas keberangkatan tahun 1435H/2014M.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMA No.63/2013. (ra)