Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR segera menindaklanjuti laporan penyelidikan KPK terkait dengan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana haji di Kementerian Agama.
“Kami akan bikin jadwal ulang dengan memanggil Menteri Agama dan jajarannya," kata anggota Komisi VIII DPR Sumarjati Arjoso, di Kompleks Parlemen, Selasa (11/2/2014).
Dia menjelaskan sebelumnya Komisi VIII DPR telah menjadwalkan pemanggilan tersebut, tetapi karena alasan tertentu pemanggilan itu batal.
Menurutnya, hasil penyelidikan KPK tersebut perlu didalami karena jumlah dana haji yang dikelola Kementerian Agama terbilang besar, yakni sekitar Rp80 triliun. Angka itu berbeda jauh dengan total dana yang pernah dilaporkan Kementerian Agama kepada Komisi VIII sebesar Rp55 sampai Rp60 triliun.
Dia menegaskan sejak semula dia merasa ada ketidakberesan dalam pengelolaan dana haji sehingga jika kemudian terbukti ada penyelewenangan, ujarnya, maka Komisi VIII akan segera mendorong ke proses hukum.
Sebelumnya dilaporkan bahwa sejak Januari 2013, KPK telah mengkaji laporan masyarakat terkait pengelolaan dana haji. Direktorat Pencegahan KPK bahkan telah mengirim tim untuk memantau langsung pelaksanaan haji tahun 2013.