BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M tertanggal 2 Juli 2013.
Sebagaimana termaktub dalam konsideran, peraturan ini diterbitkan dalam rangka mengatur keberangkatan jamaah haji sesuai dengan prinsip keadilan terkait dengan kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M.
Kriteria jamaah haji reguler yang diberangkatkan tahun 1434 H/2013 M:
Pertama, jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 12 Juni 2013
Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.
Adapun kriteria jamaah haji khusus yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M:
Pertama, jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 31 Mei 2013
Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dengan diterbitkannya PMA 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M, maka PMA No 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013 M dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, PMA 62/2013 mengatur bahwa jamaah haji berusia 75 tahun atau lebih dan jamaah yang memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu seperti kursi roda, ditunda keberangkatannya karena alasan keamanan.
Namun setelah menemui pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan calon jamaah haji usia lanjut (lansia) dan menggunakan kursi roda dapat menunaikan ibadah haji 1434 H.
Rencana melarang jamaah kelompok tersebut berangkat pada musim haji 2013M dibatalkan setelah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyediakan fasilitas tawaf bagi mereka.
"Pemerintah Saudi membuatkan fasilitas tawaf khusus bagi lansia dan pengguna kursi roda. Walau sifatnya darurat, tapi bisa digunakan,” kata Menag seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Jumat (5/7/2013). (ra)