BISNIS.COM, JAKARTA-Nasib PT Wisma Karya Prasetya masih belum jelas setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menunda proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan tersebut.
Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (4/7/2013), majelis hakim yang diketuai oleh Sudharmawatiningsih menyatakan menangguhkan PKPU lantaran adanya kasasi yang diajukan oleh salah satu kreditur, yakni Damiano Investments.
"Menyatakan menunda, menunggu perkara Nomor 03 [perlawanan terhadap Damiano Investments] berkekuatan hukum tetap," ujar Sudharmawatingsih.
Kasasi itu dilayangkan pada 28 Juni 2013 setelah perlawanan terhadap Damiano, yang diajukan oleh PT Wahana Jaya Perkasa Tbk (WJP) selaku pemegang saham WKP, dikabulkan oleh pengadilan beberapa hari sebelumnya.
Dampak putusan itu adalah kedudukan Damiano sebagai kreditur WKP dibatalkan. Padahal, mereka merupakan kreditur yang mengajukan permohonan PKPU. Dengan demikian, status WKP masih belum jelas, apakah nantinya akan dinyatakan pailit atau justru PKPU mereka dibatalkan.
Perkara ini bermula ketika WKP dimohonkan PKPU oleh Damiano, yang didasarkan pada kesepakatan Loan Market Associates (LMA) tertanggal 13 September 2006 antara Banque Indosuez cabang Stockholm—sekarang Credit Agricole (Suisse) SA—dengan Damiano.
Kesepakatan itu memaparkan adanya pengalihan piutang dari Banque Indosuez kepada Damiano. Pihak Damiano mengklaim pengalihan piutang sudah diketahui dan diakui oleh WKP, sesuai pernyataan adanya surat pemberitahuan dari Banque Indosuez kepada perusahaan pada September 2006.
Namun, WJP selaku pemegang saham dan Marimutu Sinivasan yang merupakan Direktur WKP mengajukan perlawanan lantaran menilai pengalihan piutang itu tidak sah dan cacat hukum.
Mereka menyatakan WKP belum pernah dan tidak terbukti memberikan persetujuan tertulis atas hal itu. Oleh karena itu, mereka melayangkan perlawanan terhadap Damiano. (AMA)