Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Entitas Gugat PKPU Wika Reality, Tagih Tunggakan Utang Rp7,36 Miliar

Wijaya Karya Tbk. (WIKA) menjelaskan duduk perkara gugatan PKPU yang diajukan oleh 4 kreditur sebesar Rp7,36 miliar terhadap Wijaya Karya Reality.
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan.

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) menjelaskan duduk perkara gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh empat kreditur sebesar Rp7,36 miliar terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Reality.

Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya mengatakan permohonan PKPU teregister dalam dua perkara yaitu 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh CV Natuna Cemerlang.

Kemudian, perkara nomor : 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang diajukan oleh PT Indoland Manajemen Properti Terpadu dan CV Saroha Sentosa Indonesia.

"Bahwa dapat kami sampaikan bahwa nilai gugatan masing-masing permohonan adalah CV Natuna Cemerlang dan CV Amanah Abadi [kreditur lain] sebesar Rp 1.733.188.375. Kedua, PT Indoland Manajemen Properti Terpadu dan CV Saroha Sentosa Indonesia senilai Rp5.635.904.010," ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (8/8/2024).

Perinciannya, kata Mahendra, perusahaan memiliki sisa kewajiban pembayaran terutang sejumlah Rp1.208.153.347 kepada CV Natuna Cemerlang dan CV Amanah Abadi senilai Rp525.035.028.

Selanjutnya, PT Indoland Manajemen Properti Terpadu sebanyak Rp3.835.904.010 dan CV Saroha Sentosa Indonesia senilai Rp1,8 miliar. Namun, menurut Mahendra, khusus kedua perusahaan ini pihaknya masih perlu melakukan klarifikasi.

"Yang mana atas kedua nilai [PT Indoland Manajemen Properti Terpadu dan CV Saroha Sentosa Indonesia] kewajiban tersebut masih perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut oleh Perusahaan," tambahnya.

Mahendra menambahkan, pihaknya menunjuk ASK Law Office sebagai pengacara untuk menindaklanjuti gugatan PKPU tersebut. Adapun, sidang pertama gugatan PKPU dua perkara itu digelar pada Senin (5/8/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perusahaan akan patuh dan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," pungkas Mahendra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper