Bisnis.com, JAKARTA — Pemilik platform peer-to-peer car sharing asal Amerika Serikat (AS), Turo Inc., melayangkan gugatan sengketa merek terhadap PT Pusaka Citra Djokosoetono ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
PT Pusaka Cira Djokosoetono adalah pengendali saham PT Blue Birb Tbk. (BIRD). Perusahaan ini memiliki 28,4% saham emiten transportasi berkode BIRD tersebut.
Adapun gugatan bernomor perkara 17/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan 2 pekan lalu, Senin (24/2/2025). Pihak Penggugat adalah Turo Inc., dan tergugat adalah PT Pusaka Citra Djokosoetono.
Berdasarkan petitum yang diajukan di Pengadilan Niaga Jakart Pusat, penggugat menyatakan bahwa merek 'TURO' adalah kepemilikan dari perusahaan AS itu dan satu-satunya yang berhak menggunakan merek itu di Indonesia.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik pertama dan satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek TURO di Indonesia," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Penggugat, dalam petitum tersebut, juga menyatakan bahwa Tergugat memiliki itikad tidak baik ketika mengajukan permohonan pendaftaran merek-merek TURO ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
Baca Juga
Merek TURO pun didaftarkan atas nama PT Pusaka Citra Djokosoetono dengan nomor pendaftaran IDM000641170 di kelas 9; IDM000641171 di kelas 35; IDM000641172 di kelas 39; dan IDM000641173 di kelas 38.
Adapun berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, merek TURO yang didaftarkan oleh PT Pusaka Citra Djokosoetono seluruhnya didaftarkan pada 2019 lalu. Alamat pemilik mereka berdasarkan pangkalan data itu yakni Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60 Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12790.
Untuk itu, Penggugat pun meminta Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menyatakan batal atas empat pendaftaran mereka oleh Tergugat.
"Menyatakan batal pendaftaran merek-merek TURO dengan nomor pendaftaran IDM000641170 di kelas 9; IDM000641171 di kelas 35; IDM000641172 di kelas 39; dan IDM000641173 di kelas 38 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya," demikian bunyi petitum.
Tidak hanya itu, Penggugat turut meminta agar Hakim memerintahkan Turut Tergugat patuh terhadap putusan dalam perkara ini serta membatalkan pendaftaran merek-merek TURO di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
Mereka juta diminta untuk menghapus pendaftaran merek-merek terdaftar tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Merek.
"Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini atau Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pungkas petitum tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Turo Inc. selaku Penggugat merupakan perusahaan penyedia platform online berbagi mobil dan rental berbasis di San Fransisco, AS.
Sementara itu, PT Pusaka Citra Djokosoetono tercatat sebagai pemilik saham terbesar di PT Blue Bird Tbk. (BIRD). Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Pusaka Citra Djokosoetono adalah pemegang saham BIRD sebanyak 709.857.979 lembar atau 28,4%.
Dilansir dari situs resmi Bluebird Group, Kepala Komisaris dari PT Pusaka Citra Djokosoetono adalah Bayu Priawan Djokosoetono. Pria yang merupakan salah satu anggota keluarga pendiri Bluebird itu kini juga menjabat sebagai Komisaris Bluebird Group Holding.
Bisnis telah mencoba meminta tanggapan dari Komisaris Bluebird Group Sigit Priawan Djokosoetono, serta Direktur Bluebird Group Adrianto (Andre) Djokosoetono. Keduanya pernah menjabat sebagai direktur utama di perusahaan berlogo taksi burung biru itu.