BISNIS.COM, YOGYAKARTA-- Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono mengatakan munculnya aksi-aksi massa pada saat digelar sidang penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, membuat saksi keberatan hadir.
"Sekarang semua saksi keberatan hadir di persidangan. Terlebih dengan adanya aksi-aksi dari sekelompok massa itu," kata Teguh di sela mengikuti sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin (24/6).
Menurut dia, aksi-aksi dari beberapa kelompok massa dalam proses persidangan tersebut berdampak buruk bagi para saksi yang mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sebanyak 31 orang saksi dari tahanan dan 11 dari petugas Lapas Cebongan, merasakan keberatan untuk datang langsung dalam sidang lanjutan nanti. Kami terus memberikan penguatan psikis terhadap para saksi yang saat ini berada di Lapas IIB Cebongan, Sleman," katanya.
Ia mengatakan LPSK hanya melindungi 42 orang saksi yang terdiri atas 11 petugas lapas dan 31 tahanan atau warga binaan Lapas klas IIB Cebongan, Sleman.
"Saksi yang lain adalah yang disiapkan Oditur Militer, Penasihat Hukum terdakwa, atau yang dimintakan Majelis hakim seperti 'saksi ahli atau saksi makkota'," katanya.
Sidang kasus penyerangan Lapas IIB Cebongan, Sleman ini kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa. (Antara)
CEBONGAN: Aksi Massa Bermunculan, Seluruh Saksi Keberatan Hadir
BISNIS.COM, YOGYAKARTA-- Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono mengatakan munculnya aksi-aksi massa pada saat digelar sidang penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, membuat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Ramalan Nasib United Tractors (UNTR) 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
28 menit yang lalu