Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Cebongan: Provost & Intel Kopassus Langsung Bebas

Bisnis.com, YOGYAKARTA-- Anggota Provost dan Intel Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar bisa langsung bebas pascavonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer

Bisnis.com, YOGYAKARTA-- Anggota Provost dan Intel Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar bisa langsung bebas pascavonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (6/9/2013).

Tiga terdakwa yang turut diadili dalam perkara penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman ini divonis hukuman penjara empat bulan 20 hari dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim yang diketuai Letkol CHK Farida Faizal.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP mengenai tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.

"Kami perintahkan dibebaskan dari tahanan sementara," kata Ketua Majelis Letkol Faridah Faisal.

Menurut dia, masa tahanan sementara terdakwa di berkas keempat ini lebih lama dari vonisnya. Sebab, mereka ditahan sejak awal April 2013.

"Dengan demikian setelah dikurangi masa tahanan sementara, ketiga terdakwa ini bisa langsung bebas," katanya.

Ia mengatakan, sebelum menjatuhkan putusan pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan atas tindakan para terdakwa ini yakni berpotensi membuat citra buruk TNI.

Ketiganya ini merupakan anggota Intel Kopassus dan Provost yang melakukan penjagaan di pos jaga.

Mereka sempat melakukan pengejaran saat eksekutor Lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon dan terdakwa lainnya keluar dari markas menuju Yogyakarta.

Namun ketiga terdakwa ini tidak melaporkan kepada atasan mereka saat mengetahui Ucok dan kawan-kawan pergi ke Yogyakarta.

Oditur Militer Letkol Sus Estiningsih mengatakan, vonis ini terlalu ringan. Namun, pihaknya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper