Bisnis.com, YOGYAKARTA--Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila mengatakan peradilan kasus penyerangan LP Cebongan seharusnya diawali dengan menggelar rekonstruksi kasus itu guna mendorong persidangan yang lebih efektif.
"Seharusnya ada rekonstruksi kasus ini terlebih dahulu agar jalannya persidangan memiliki peta yang lebih jelas," kata Laila saat menjadi pembicara pada seminar 'Mengawal Persidangan Kasus Cebongan' di Yogyakarta, Kamis (18/7/2013)
Bahkan, menurutnya, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diperbolehkan untuk melakukan sidang di tempat seusai digelar rekonstruksi.
"Bisa saja sidang di tempat kejadian, sehingga peran para pelaku dapat diketahui secara langsung di tempat. Hal itu sudah biasa dan banyak dilakukan dalam penanganan berbagai kasus pidana," katanya.
Dengan menggelar rekonstruksi kasus itu, menurut Laila akan mendorong hakim maupun oditur militer untuk memiliki gambaran lebih luas terhadap kasus penyerangan di LP Cebongan tersebut.
Sebab, kata dia, hingga saat ini sesuai pemantauan yang dilakukannya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh oditur militer kepada terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta masih belum tajam.
"Tanpa rekosntruksi, hakim atau oditur tidak memiliki imajinasi atau gambaran yang mendalam terkait proses atau tahapan penyerangan LP Cebongan. Sehingga, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kurang tajam," tandasnya. (Antara)
Cebongan: Komnas HAM Bilang Sidang Seharus Diawali Rekonstruksi
Bisnis.com, YOGYAKARTA--Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila mengatakan peradilan kasus penyerangan LP Cebongan seharusnya diawali dengan menggelar rekonstruksi kasus itu guna mendorong persidangan yang lebih efektif."Seharusnya ada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Ramalan Nasib United Tractors (UNTR) 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
47 menit yang lalu