BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah menanggung potensi kerugian hingga Rp800 miliar akibat pengurangan kuota 20% haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi terkait renovasi fasilitas Masjidil Haram.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu memperhitungkan jumlah di atas diluar potensi kerugian pihak swasta yang menyelenggarakan haji khusus.
"Potensi kerugian pemerintah mencapai Rp800 Miliar,” katanya seperti dikutip situs resmi Kementerian Agama, Kamis (20/6/2013)
Menurut Anggito, potensi kerugian itu bersumber dari uang muka yang sudah telanjur dibayar serta terkait dengan kompensasi atas jamaah yang tidak jadi berangkat tahun ini.
Selain itu, potensi kerugian juga bersumber dari penerbangan sebab tarif dalam kontrak juga terkait dengan jumlah penumpang.
Akibat pengurangan kuota, jamaah Indonesia yang awalnya 484 kloter menjadi 387 kloter. Hampir 100 penerbangan berkurang.
"Apalagi, pesawat itu kan komersial saja, tidak ada hubungannya dengan haji,” tambah Anggito.
Terkait potensi kerugian ini, Pemerintah Indonesia akan meminta klaim kepada Pemerintah Arab Saudi.
"Minimal Arab Saudi meminta kepada penyedia perumahan dan catering untuk mengembalikan uang muka itu atau minimal bisa digunakan untuk uang muka tahun depan," ujarnya.
Namun demikian, Anggito menyadari bahwa kalau terkait dengan penerbangan tidak bisa dibatalkan.
Hanya saja, Kementerian Agama akan meminta klaim kepada Arab Saudi karena terjadi akibat kebijakan pemerintah negara tersebut.
"Kita tidak bisa meminta ke provider," imbuh Anggito.
Anggito juga menambahkan bahwa protes yang sama juga dilakukan oleh hampir seluruh negara di dunia.
"Sekarang semua sedang antre. Kami sudah meminta bertemu dengan Putra mahkota, dan semuanya antre,” tutur Anggito. (ra)