BISNIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan menolak keberatan yang disampaikan Asian Agri berkaitan dengan surat ketetapan pajak yang diterbitkan otoritas perpajakan terhadap 14 anak perusahaan sawit itu.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan tak akan mengabulkan keberatan Asian Agri mengingat keputusan mengenai piutang pajak plus denda perusahaan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), apalagi Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan serupa.
“Kalau dia (Asian Agri) mengusulkan keberatan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak), pasti DJP sudah bisa mengatakan akan ditolak ya, karena dasarnya inkracht kan. Jadi, kami nggak mungkin menerima,” katanya, Sabtu (15/6/2013).
Seperti diketahui, Asian Agri berencana mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak.
Jika ditolak, lanjut Fuad, maka perusahaan bersangkutan dikenai denda administrasi 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 25 UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Dia bahkan mempersilakan Asian Agri mengajukan permohonan banding ke pengadilan pajak jika surat keputusan keberatan dikeluarkan nanti. Namun, dia mengingatkan risiko pengenaan bunga penagihan 2% per bulan dari jumlah piutang pajak dikurangi pajak yang sudah dibayar selama proses banding.
Ditjen Pajak menetapkan nilai piutang dan denda terhadap kelompok usaha perkebunan itu Rp1,83 triliun. MA pun telah menetapkan keputusan mengenai piutang pajak dan denda kelompok perusahaan milik Sukanto Tanoto itu Rp2,5 triliun atau 200% dari jumlah pajak yang digelapkan pada akhir Desember tahun lalu.