BISNIS.COM, JAKARTA--Peter Lim, mantan kepala pertahanan sipil Singapura, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena berusaha membantu seorang kontraktor memenangi tender dari pemerintah dengan imbalan mendapat layanan oral seks.
Hakim pengadilan rendah Singapura, Hamidah Ibrahim, hari ini (13/6/2013) menjatuhkan hukuman penjara satu bulan lebih lama dari tuntutan yang diajukan para jaksa.
“Pengadilan secara konsisten tidak terpengaruh, tidak ada pendekatan dalam menjatuhkan hukuman pada pelaku kejahatan korupsi,” ujar Hamidah sebagaimana dikutip Bloomberg, Kamis (13/6/2013) .
Dia menambahkan bahwa kalau setiap pegawai negeri tergoda dengan gratifikasi seks maka kepercayaan masyarakat akan terpengaruh.
Lim, 52, diajukan ke pengadilan pada 31 Mei karena berusaha membantu perusahaan milik seorang wanita untuk memenangkan sejumlah kontrak dengan imbalan pria itu dapat layanan oral seks dari wanita tersebut pada tahun 2010.
Mantan kepala pertahanan sipil yang telah bekerja selama 25 tahun itu mengklaim di pengadilan bahwa “permainan” oral seks itu atas dasar suka sama suka dan mempengaruhi keputusan atas kontrak tersebut.
Hakim memperpanjang masa penahanan uang jaminan S$15.000 (US$12.000) pria tersebut setelah pengacaranya, Hamidul Haq mengatakan membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan naik banding atas hukuman itu. (ra)