BISNIS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan telah mengeksekusi tiga terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jumat dinihari (17/5/2013).
"Sudah dilaksanakan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan kepada Antara, Jumat.
Ketiga terpidana mati tersebut adalah Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pusri pada 1991, Jurit, dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 2003.
Mahfud Manan menyebutkan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada pukul 00.00 WIB.
"Selanjutnya ketiga jenazah akan diterbangkan ke Palembang pada hari ini," katanya.
Sebelumnya jenazah tiga terpidana mati kasus pembunuhan yang baru menjalani eksekusi, Jumat dinihari, dibawa petugas kepolisian dan kejaksaan meninggalkan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan Antara, tiga jenazah yang diangkut menggunakan tiga ambulans tersebut diseberangkan dari Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, menggunakan Kapal Pengayoman II yang tiba di Dermaga Wijayapura, pukul 02.35 WIB.
Setelah turun dari Kapal Pengayoman II, ketiga ambulans tersebut langsung meninggalkan Dermaga Wijayapura diiringi sejumlah mobil yang ditumpangi pejabat Kapolda Jateng dan Kejati Sumsel, serta dikawal mobil patroli Kepolisian Resor Cilacap. (ra)