Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Eksekusi Aset Lahan di Ciputat Timur

Kementerian Agama terus bergerak menyelamatkan aset negara yang dikuasai pihak ketiga.

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Agama terus bergerak menyelamatkan aset negara yang dikuasai pihak ketiga.

Hari ini, Selasa (16/12), kementerian ini rencananya kembali akan mengeksekusi 15 (lima belas) bidang tanah miliknya seluas  3.538 m2 di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Eksekusi ini akan dilakukan secara bertahap dari tanggal 17–19 Desember 2013, seperti ditulis situs Kemenag, Senin (16/12/2013).

Dalam rangka melakukan penataan Barang Milik Negara (BMN) dan penyelamatan aset negara, Kementerian Agama telah melakukan inventarisasi dan revaluasi aset.

Hasilnya, kalau pada 2006 nilai aset kementerian ini baru sekitar Rp6,7 triliun, pada 2012 melonjak menjadi sekitar Rp33 triliun.

Menurut Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, peningkatan nilai tersebut bukan karena membeli aset baru, melainkan karena Kemenag berhasil melakukan pendataan ulang dan penyelamatan aset-aset negara yang dikuasai pihak ketiga.

Sejak 2007 sampai 2012, Kementerian ini telah berhasil menarik aset negara, berupa tanah maupun tanah dan bangunan di 29 lokasi di seluruh Indonesia dengan luas tanah mencapai 460.928 m2.

Dengan nilai aset Rp33 triliun lebih, selisih dengan data dari Kementerian Keuangan hanya bernilai sekitar Rp 86 juta.

Berdasarkan rilis Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri yang diterima Pinmas diketahui bahwa Kementerian Agama memiliki tanah di Kelurahan Pisangan sebanyak  15 (lima belas) bidang tanah seluas 3.538 m2 berdasarkan beberapa putusan pengadilan berikut:

1. Putusan Pengadilan Nomor: 276/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 68/PDT/2000/PT.BDG jo. No. 1526 K/Pdt/2002;

2. Putusan Pengadilan Nomor: 283/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 40/PDT/1999/PT.BDG jo. No. 2163 K/Pdt/2000;

3. Putusan Pengadilan Nomor: 284/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 341/PDT/1999/PT.BDG jo. No. 2758 K/Pdt/1999;

4. Putusan Pengadilan Nomor: 287/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 31/PDT/1999/PT.BDG jo. No. 1821 K/Pdt/2000.

Sebelum mengambil keputusan untuk melaksanakan eksekusi, Kementerian Agama telah meminta kepada para Termohon Eksekusi agar mengosongkan tanah dan bangunan. Bahkan Kementerian Agama menjanjikan untuk memberikan biaya pindah.

Namun karena Termohon Eksekusi menolak, maka Kemenag memohon pelaksanaan eksekusi kepada PN Tangerang.

Atas permohonan itu, PN Tangerang menerbitkan empat Surat Penetapan dengan Nomor: 77, 78, 79, 80/PEN.EKS/2008/PN.TNG tertanggal 9 Oktober 2013; bahwa atas tanah tersebut akan dilakukan eksekusi riil secara bertahap pada 17 – 19 Desember 2013.

Adapun tanah yang akan dieksekusi adalah sebagai berikut: atas nama Sujiono NS (300 m2), Sunardi (200 m2), Muhammad Yusuf (190 m2), Nurfawati (200 m2), Sukirun (200 m2), Emmy Bachry (518 m2).

Selanjutnya Muhammad Yunus Amiru Rasyid (100 m2), Arifin (500 m2), Nurjana Djamil (100 m2), Muhammad Yusuf (100 m2), Iskandar Mirza (130 m2), Walneri (120 m2), Sukarpi Sumanta Dirdja (280 m2), Hermien Roos (400 m2), dan Ridwan Santoso (200 m2).

Sebelum rencana eksekusi ini dilakukan, Kementerian Agama telah melakukan upaya-upaya kekeluargaan, namun tetap ditolak oleh para Termohon Eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper