BISNIS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah mengeksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan di bekas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (17/5) dini hari.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan dua jenazah terpidana mati akan dimakamkan di Palembang sesuai dengan permintaan keluarganya, sedangkan satu jenazah dimakamkan di Cilacap.
"Eksekusi terhadap 3 terpidana mati sudah dilaksanakan. Tadi malam, berdasarkan laporan yang saya terima, keluarganya sudah menerima jenazahnya, satu di Cilacap, dua di Palembang," ujarnya kepada pers, Jumat (17/5).
Adapun ketiga terpidana mati tersebut yakni Suryadi, berasal dari Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991, serta Jurit dan Ibrahim yang bersama-sama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 2003.
Jenazah Jurit dan Ibrahim langsung dibawa ke Yogyakarta dan diterbangkan ke Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan Suryadi langsung menuju tempat pemakaman umum (TPU) Kalipasung, Cilacap.
Terkait terpidana mati yang sebelumnya menjalani hukuman penjara, Basrief menuturkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, upaya hukum dan hak-hak terpidana mati terpenuhi semua.
"Setelah kita inventarisasi terpidana mati, kemudian kita lihat apakah upaya hukumnya sudah terpenuhi semua atau belum, hak-hak dia bagaimana. Kalau sudah terpenuhi semua maka baru eksekusi dilaksanakan," ungkapnya.
EKSEKUSI 3 NARAPIDANA MATI: Seluruh Jenazah Telah Diterima Keluarga
BISNIS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah mengeksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan di bekas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (17/5) dini hari.Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan dua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Siti Nuraisyah Dewi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
30 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
28 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
57 menit yang lalu