BISNIS.COM, JAKARTA--Pemilihan Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat sebagai tempat penyerahan diri dan penahanan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji sesuai dengan permintaan Susno sendiri.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan hal tersebut sesuai dengan keinginan Susno sendiri. "Ya, itu sudah permintaan Pak Susno di Lapas Cibinong," ujarnya, Jumat (03/05/2013).
Lebih lanjut, Basrief menuturkan Kejaksaan Agung akan menyita harta Susno untuk negara. Menurutnya, perampasan harta tersebut masih akan dikaji lebih lanjut dan diberikan tenggat waktu sebulan.
"Kami akan lihat dari putusannya apakah akan dirampas untuk negara atau tidak. Terkait dengan uang pengganti juga ada tenggat waktu yang kami berikan. Itu kan ada barang buktinya," imbuhnya.
Dalam putusan dengan Nomor Perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara, karena terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Seperti diketahui Susno menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor pada Kamis (02/05/2013) sekitar pukul 23.10 WIB.
Basrief menuturkan sesuai dengan kesepakatan dengan Susno untuk tidak melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaan eksekusi, Basrief memerintahkan Kepala Kejati DKI Jakarta dan Kepala Kejari Jakarta Selatan untuk menemui Susno.
"Proses eksekusi Susno dilakukan secara diam-diam, bahkan Wakil Kejagung pun saya tidak beritahu, saya harus komit dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan. Tepat 23.30 proses administrasi selesai dan Pak Susno sudah berada di LP Kelas IIA Cibinong, proses eksekusi selesai," katanya.