Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUSNO DUADJI: Kejagung Tidak Percaya 'Penampakan' di Youtube

BISNIS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan tidak percaya dengan keterangan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji melalui jejaring sosial Youtube yang menyebutkan keberadaan dirinya saat ini di daerah pemilihannya (dapil) 1 Bandung dan Cimahi."Jangan percaya

BISNIS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan tidak percaya dengan keterangan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji melalui jejaring sosial Youtube yang menyebutkan keberadaan dirinya saat ini di daerah pemilihannya (dapil) 1 Bandung dan Cimahi.

"Jangan percaya dahulu karena itu pernyataan dia," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adjat Sudrajat di Jakarta, Senin (29/4/2013).

Kendati demikian, ia mengakui untuk mendeteksi youtube itu terhitung sulit kecuali menggunakan telepon seluler.

"Tapi saya belum tahu juga karena saya bukan ahli telematika. Tapi mudah-mudahan bisa," katanya.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang telah dinyatakan buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung, muncul dalam jejaring sosial Youtube berdurasi 15 menit 34 detik.

Dari youtube yang dipublikasikan pada Senin (29/4), Susno menyatakan dirinya berada di daerah pemilihan I Jawa Barat sekaligus membantah jika dirinya telah menghilang.

"Saya berada di daerah pemilihan saya di dapil 1 Jawa Barat. Tentu tidak benar kalau dikatakan saya hilang tidak ada rimbanya, apalagi kalau saya dikatakan melarikan diri. Saya bukan orang yang lari dari tanggung jawab. Kalaupun saya tidak nampak di muka umum adalah untuk menghindari eksekusi liar," katanya.

Dirinya menyatakan jika eksekusi yang dilakukan jaksa merupakan eksekusi liar karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan putusan perkara dirinya.

Pasalnya putusan pengadilan negeri pada Maret 2011 tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 huruf K. "Waktu itu, Susno Duadji tidak berada di dalam, sedang bebas demi hukum. Berarti batal demi hukum, mestinya tidak perlu ada banding," katanya.

Kemudian pada putusan pada November 2011 juga tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf k. Di dalam bandingnya juga namanya bukan dirinya, termasuk nomor register bukan perkara dirinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper