BISNIS.COM, JAKARTA--Desakan untuk segera mengeksekusi Komisaris Jenderal Purnawirawan Polisi Susno Duaji terus mengalir. Bahkan walau langit akan runtuh mantan Kabareskrim Mabes Polri itu harus dijebloskan ke dalam penjara.
"Sekalipun langit runtuh, demi keadilan,Susno harus segera dieksekusi," kata Hendardi, Ketua Setara Institute, dalam pesan tertulis kepada Bisnis, malam ini (26/04).
Dia mengutarakan dasar keadilan harus menjadi pijakan bagi semua pihak untuk mendorong dan mendukung eksekusi Susno Duadji agar tidak terjadi preseden buruk peradilan di tanah air.
Menurutnya, argumentasi prosedural tidak dapat menghalangi substansi pemeriksaan. Apabila memerlukan pembuktian, lanjutnya, perlu disampaikan di pengadilan yang menunjukkan bahwa Susno Duadji tak bersalah.
"Kalau Yusril Ihza Mahendra berargumen tidak ada kata pemidanaan sehingga tidak bisa dieksekusi, di putusan MA terhadap Susno Duaji juga tidak ada kata bebas atau tidak perlu menjalankan pidana," paparnya.
Hendardi menegaskan bahwa pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi cukup menguatkan untuk mengeksekusi Susno, meskipun tanpa menyebutkan vonis. Menurutnya, kalimat menguatkan dan menerima sudah lebih dari cukup menunjukkan putusan MA. "Kecuali putusan MA berbunyi menolak," tambahnya.
Susno Duadji menolak dieksekusi penjara 3,5 tahun atas dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar dan suap perusahaan swasta. Saat akan dieksekusi Susno meminta pengamanan Polda Jabar.