BISNIS.COM, JAKARTA-Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dinilai tidak saja melakukan pembangkangan terhadap negara, namun juga melecehkan hukum karena tidak menghormati eksekusi dari pihak Kejaksaan.
"Bagaimana menjelaskan kepada rakyat? Ini preseden luar biasa karena seorang penegak hukum melakukan pembangkangan pada negara dan pelecehan hukum," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari, Senin (29/4/2013).
Pernyataan itu disampaikan oleh Hajriyanto terkait tindakan Susno yang berupaya menghindari eksekusi pihak kejaksaan dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya oleh institusi penegak hukum tersebut. Susno pun dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Bagaimana menjelaskan kepada rakyat? Ini preseden luar biasa karena seorang penegak hukum melakukan pembangkangan pada negara dan pelecehan hukum,” ujarnya.
Dia menegaskan Susno harus menghormati hukum dan patuh pada aparat kejaksaan yang mengeksekusinya. Kalau Susno tidak puas dengan putusan hukum terhadap dirinya, mantan Kapolda Jabar itu bisa melakukan upaya hukum. "Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melakukan tindakan banding dan peninjauan kembali (PK)," ujarnya.
Sementara terkait kinerja pihak Kejaksaan Jabar, Hajriyanto juga menyayangkan kegagalan upaya eksekusi tersebut. Kejaksaan telah menunjukkan kelemahannya yang seharusnya tidak boleh terjadi.
“Seharusnya Kejaksaan tidak boleh gagal. Kalau Trantib yang gagal melakukan eksekusi itu mungkin biasa. Ini merupakan preseden yang luar bisa dimana negara dikalahkan,” ujarnya.