Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UJIAN NASIONAL 2013: 20 Joki di Tuban Dibebaskan

BISNIS.COM, TUBAN-Sebanyak 20 joki ujian nasional (UN) untuk Kejar Paket C di Kabupaten Tuban, Jatim, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres, namun pengasuh ponpes IE (39) ditetapkan sebagai tersangka atau otak perbuatan tersebut."Pelaku

BISNIS.COM, TUBAN-Sebanyak 20 joki ujian nasional (UN) untuk Kejar Paket C di Kabupaten Tuban, Jatim, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres, namun pengasuh ponpes IE (39) ditetapkan sebagai tersangka atau otak perbuatan tersebut.

"Pelaku joki UN sebanyak 20 siswa sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing, Rabu (17/4/2013) sore setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Tuban," kata Kapolsek Soko, Tuban, AKP Subagyo, didampingi Kanit Binmas Aiptu Aris S, Kamis (18/4/2013).

Dia menyebutkan terungkapnya kasus joki UN Kejar Paket C di Ponpes Al Ya'un Najwa di Desa Mentoro, Kecamatan Soko, ketika pelaksanaan UN di hari kedua, Selasa (17/4/2013). "Pelaku joki UN itu atas suruhan IE".

Dia menjelaskan pelaksanaan UN Kejar Paket C di ponpes itu sejak hari pertama ketika soal Bahasa Indonesia dan PKN sudah dicurigai pengawas independen dari Universitas Airlangga. Saat itu pengawas melihat 44 siswa peserta UN umumnya masih kecil.

Namun, pengawas dengan didampingi petugas kepolisian baru mengumpulkan peserta UN di hari kedua setelah peserta mengerjakan soal Sosiologi.

Dari hasil pengusutan, diketahui ada 20 siswa peserta UN yang bertindak sebagai joki, sedangkan sembilan siswa murni peserta UN Kejar Paket C.
"Tapi 15 siswa lainnya yang diduga juga joki UN sudah pergi ketika dikumpulkan itu".


Dengan terungkapnya joki UN di ponpes itu, papar Aris S, pelaksanaan UN Kejar Paket C di ponpes setempat tetap berjalan, tapi hanya diikuti oleh sembilan siswa.

Sementara Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento mengatakan pengasuh Ponpes Al Ya'un Najwa IE ditetapkan sebagai tersangka karena yang menyuruh 20 joki UN yang juga santri di ponpesnya dengan imbalan uang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 266 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan sejumlah kartu UN juga soal UN". (antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper