Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KERUSUHAN PALOPO: Polda Sulselbar Sudah Tetapkan 1 Orang Tersangka

BISNIS.COM, MAKASSAR--Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sudah menetapkan satu orang tersangka pelaku pembakaran gedung Wali Kota Palopo saat terjadi kerusuhan di kota itu pada Minggu, (31/3/2013).

BISNIS.COM, MAKASSAR--Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sudah menetapkan satu orang tersangka pelaku pembakaran gedung Wali Kota Palopo saat terjadi kerusuhan di kota itu pada Minggu, (31/3/2013).

Kerusuhan di Kota Palopo, diduga akibat ada ketidakberesan dalam pelaksanaan pemilukada di kota tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi melalui pesan singkatnya kepada Bisnis mengungkapkan satu orang pelaku yang ditangkap berinsial M alias I, 32 tahun, warga Malangke Barat, Luwu Utara.

Tersangka pelaku tersebut sehari-hari bekerja sebagai nelayan. “Saat ini, pelaku dalam proses pihak penyidik di Polres Palopo,” kata Endi, Senin (1/4/2013).

Menurutnya, M ditangkap di kantor Wali Kota Palopo oleh dua anggota Polres Palopo yaitu Iptu Cristian. M dan Bripka Taslim bersama barang bukti berupa botol minuman air mineral yang berisi bensin.

Saat ini, total jumlah personil yang disiagakan di kota tersebut sebanyak 1.100 personil gabungan, terdiri dari personil dari Polres Palopo, Polres Samping, Brimob Polda Sulselbar, TNI dan instansi terkait lainnya.

“Hingga kini, petugas masih menjaga atau mengamankan tempat-tempat yang berpotensi rawan rusuh,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Endi, pihak calon wali kota Palopo nomor urut 5, Haidir Basir, pada dini hari pukul 03.00 Wita sudah membuat pernyataan sikap untuk tidak melakukan pengerahan massa yang ditandatangani di hadapan Kapolda Sulselbar Irjen Mudji Waluyo.

Namun tegasnya, pihak penyidik akan tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan dan tindakan lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalam rangka penegakkan hukum terhadap para pelaku anarkis yang telah membakar dan merusak gedung, kantor atau fasilitas umum lainnya. (wde)      

  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wiwiek Endah
Editor : Others
Sumber : Wiwiek Dwi Endah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper