BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah pusat menegaskan pemerintah daerah tidak bisa menggunakan bendera dan simbol yang terkait dengan gerakan separatis, termasuk lambang GAM.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memaparkan ketentuan tersebut merupakan 1 dari 12 poin hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap penerbitan 2 qanun oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Peraturan yang dievaluasi adalah qanun mengenai penetapan bendera dan simbol provinsi Aceh serta qanun tentang wali Nanggroe Aceh.
“Keduanya sudah kita evaluasi dan khusus untuk lambang dan bendera, dalam 1—2 hari ini kita akan kirimkan hasil evaluasi yang akan diantar langsung oleh Dirjen menemui Gubernur dan pimpinan DPR Aceh,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (1/4).
Mendagri menjelaskan penggunaan lambang GAM dalam simbol dan bendera Aceh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah no. 77/2007 tentang Lambang Daerah.
Pasal 6 ayat (4) beleid itu menyebutkan desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau oraganisasi/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gamawan mengatakan pemerintah pusat mengharapkan pemerintah provinsi Aceh segera mengoreksi kedua qanun tersebut dengan hasil evaluasi pemerintah agar sesuai dengan peraturan perundangan.
Dia mendorong pemerintah provinsi dan DPRD Aceh untuk berinisatif mengubah qanun yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sebelum pemerintah pusat terpaksa membatalkan.
“Saya berharap [revisi] dilakukan tapi andaikata tidak, UU mengatakan dapat dibatalkan oleh Presiden. Jangang sampai ke situ, taati saja, nanti [DPRD Aceh] bersidang lagi,” kata Mendagri.
LAMBANG GAM: Pemda Dilarang Pakai Bendera & Simbol Gerakan Separatis
BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah pusat menegaskan pemerintah daerah tidak bisa menggunakan bendera dan simbol yang terkait dengan gerakan separatis, termasuk lambang GAM.Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memaparkan ketentuan tersebut merupakan 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
52 menit yang lalu