BISNIS.COM, JAKARTA—Istana menyatakan qanun no. 3/2013 yang menetapkan bendera GAM sebagai bendera provinsi Aceh hanya akan ganggu semangat persatuan Indonesia.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparinga mengharapkan unsur masyarakat Aceh tidak mengambil kebijakan yang bisa menimbulkan ketegangan baru pasca tercapainya perjanjian damai di provinsi tersebut.
“Semua pihak [agar] tidak mengundang perbedaan baru atau bahkan membesarkan sumber ketegangan baru,” katanya hari ini, Rabu (27/3/2013).
Dia menegaskan Aceh adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia meskipun memiliki karakter khusus yang diakui melalui penerapan kebijakan desentralisasi dan otonomi khusus di wilayah tersebut.
Daniel menjelaskan status khusus tersebut hanya mengizinkan masyarakat Aceh mempertahankan identitas kultural dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, tidak lebih dari itu.
“Memiliki dan memelihara identitas kultural merupakan suatu yang wajar di masyarakat yang mejemuk. Sebaiknya berhenti di situ,” katanya.
Para tokoh masyarakat Aceh, lanjut Daniel, sebaiknya mempergunakan keleluasaan dalam bentuk otonomi khusus tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan bagi penduduk provinsi paling barat Indonesia itu.