BISNIS.COM, JAKARTA -- Andi Johan, pemilik merek helem INX, mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan gugatan Eddy Tedjakusuma, pemilik merek INK.
"Kami putuskan untuk mengajukan upaya kasasi. Klien kami menyatakan keberatan dengan putusan Pengadilan yang mengabulkan gugatan merek INK," kata kuasa hukum Andi Johan, Irawan Arthen, Minggu (31/3/2013).
Irawan bersikukuh bahwa tidak ada persamaan pada pokoknya antara merek INX dengan INK, baik dari bunyi maupun secara visual.
Catatan lain, kata Irawan, pengadilan tidak mempertimbangkan bukti dari pihaknya yang menegaskan konsumen maupun pelanggan tidak bingung dengan adanya dua merek helem ini.
Sementara itu, Ludiyanto selaku kuasa hukum Eddy Tedjakusuma mengaatakan bahwa kasasi adalah hak Andi. Ludiyanto hanya menegaskan berdasarkan putusan pengadilan terbukti pendaftaran merek INX didasarai iktikad tidak baik.
"Pengadilan sudah memutuskan adanya persamaan pada pokonya merek INK dan INX. Persamaan itu terlihat dari susunan huruf atau kata, bunyi pengucapan maupun perlindungan jenis barang," katanya.
Pengadilan juga menyatakan batal pendaftaran merek INX ke Direkttorat Merek di bawah No. IDM000220449 untuk melindugi kelas barang 09.
Adapun, Eddy selaku pemegang sertifikat merek INK No. 483685 tertanggal 18 Agustus 2000 yang diperpanjang di bawah daftar No.IDM000264191 tanggal 18 Agustus 2010 untuk kelas 09 yakni helm.
Eddy keberatan dengan adanya pendaftaran merek INX yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek INK yang telah terdaftar sebelumnya dan berada pada kelas barang yang sama.