Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik merek helm INK gugat INX

BISNIS.COM, JAKARTA—Pengusaha helm Eddy Tedjakusuma mengajukan gugatan pembatalan merek INX milik Andi Johan karena dianggap mendompleng ketenaran merek INK miliknya yang telah terdaftar lebih dahulu.

BISNIS.COM, JAKARTA—Pengusaha helm Eddy Tedjakusuma mengajukan gugatan pembatalan merek INX milik Andi Johan karena dianggap mendompleng ketenaran merek INK miliknya yang telah terdaftar lebih dahulu.

Eddy (penggugat) menuduh pendaftaran merek INX pada kelas yang sama dengan sertifikat miliknya diajukan dengan tujuan tidak jujur dan bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 4 UU No.15 tahun 2001 tentang Merek.

Oleh karena itu, Eddy yang juga pemilik merek helm Kyt mendaftarkan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 November 2012.

Penggugat adalah pemegang sertifikat merek INK yang diperoleh dari pengalihan hak dari Tjong Lyanti Tedjakusuma alias Tjong Bui Lian pada 8 Juli 2004.

Merek miliknya itu terdaftar dengan No. 483685 pada 18 Agustus 2000 dan diperpanjang dengan No.IDM000264191 pada 18 Agustus 2010 untuk melindungi jenis barang yang tergolong dalam kelas 09, yakni segala macam topi pengaman (helm).

Merek dagang INK juga terdaftar dengan No. 554641 pada 8 November 2002 yang diperpanjang pada 2012 dengan No. IDM000349299 di kelas 09. Selain itu, INK terdaftar No. IDM000349300 dan INK Helmets dengan No. IDM000351661 untuk melindungi jenis barang dalam kelas 09.

Ternyata, tergugat (Andi Johan) mendaftarkan merek dagang INX kelas 09 dengan No. IDM000220449 pada 2008.

"Secara yuridis memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek dagang INX terdaftar yang merupakan main brand penggugat,” kata Eddy dalam gugatan yang diwakili kuasa hukumnya Ludiyanto.

Persamaan tersebut terdiri dari persamaan susunan huruf atau kata, bunyi pengucapan maupun persamaan perlindungan jenis barangnya. Menurutnya keberadaan merek INX itu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 4 UU No.15 tahun 2001 tentang Merek.

Andi Johan jelas tak terima dan menolak gugatan. “Tergugat menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya kecuali yang secara tegas diakui dalam jawaban,” kata Irawan Arthen, kuas hukum Andi dalam jawabannya.

Irawan mengatakan merek milik penggugat terdiri atas tiga huruf yakni I, N, dan K yang jika diucapkan menjadi “ih en ka”. Adapun Merek klien kami juga tiga huruf I, N, X yang jika diucapkan "ih en ex."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper